Arti Ungkapan Kekebalan Diplomatik adalah:
Pembebasan seseorang terhadap tuntutan hukum (seperti gugatan proses kriminal, penangkapan, dan sebagainya) atau terhadap kewajiban tertentu (seperti membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) karena berstatus sebagai diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara;
Pembebasan seseorang terhadap tuntutan hukum (seperti gugatan proses kriminal, penangkapan, dan sebagainya) atau terhadap kewajiban tertentu (seperti membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) karena berstatus sebagai diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara;