Arti Ungkapan Dengar Pendapat adalah:
Pertemuan yang diadakan untuk mendengarkan penjelasan atau pendapat seseorang yang berwenang mengenai pelaksanaan kegiatan dan sebagainya yang ada dalam batas tugas dan kewenangannya (anggota masyarakat, lembaga atau badan pemerintah, dan sebagainya).
Pertemuan yang diadakan untuk mendengarkan penjelasan atau pendapat seseorang yang berwenang mengenai pelaksanaan kegiatan dan sebagainya yang ada dalam batas tugas dan kewenangannya (anggota masyarakat, lembaga atau badan pemerintah, dan sebagainya).